Koreksi Pasal 14C
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Teks Saat Ini
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A terdiri atas:
a. Ketua Program Studi;
b. Sekretaris Program Studi; dan
c. Jabatan Fungsional Dosen.
10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
