Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14C

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A terdiri atas: a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; dan c. Jabatan Fungsional Dosen. 10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda