Koreksi Pasal 14A
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Ketua Program Studi.
(3) Ketua Program Studi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
