Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Sains dan Teknologi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Psikologi dan Kesehatan, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf i terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Bagian Umum. (2) Organisasi Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Subbagian Umum. 3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda