Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Teks Saat Ini
Fakultas pada Universitas terdiri atas:
a. Syariah dan Hukum;
b. Ushuluddin dan Filsafat;
c. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
d. Dakwah dan Komunikasi;
e. Adab dan Humaniora;
f. Sains dan Teknologi;
g. Ekonomi dan Bisnis Islam;
h. Psikologi dan Kesehatan;
i. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan
j. Kedokteran.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
