Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas pada Universitas terdiri atas: a. Syariah dan Hukum; b. Ushuluddin dan Filsafat; c. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; d. Dakwah dan Komunikasi; e. Adab dan Humaniora; f. Sains dan Teknologi; g. Ekonomi dan Bisnis Islam; h. Psikologi dan Kesehatan; i. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan j. Kedokteran. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda