Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25B

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 79 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas. 17. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda