Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 79 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda