Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 79 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Salatiga
Teks Saat Ini
Fakultas pada Universitas terdiri atas:
a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
b. Syariah;
c. Dakwah;
d. Ushuluddin, Adab, dan Humaniora;
e. Ekonomi dan Bisnis Islam; dan
f. Sains dan Teknologi.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
