Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1009) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1567), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: