Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25A

PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri K H Abdurrahman Wahid Pekalongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian. (3) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda