Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20B

PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri K H Abdurrahman Wahid Pekalongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas: a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; dan c. Jabatan Fungsional Dosen.
Koreksi Anda