Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri K H Abdurrahman Wahid Pekalongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (3) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan. (4) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, sumber daya manusia, perencanaan, dan keuangan. (5) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (6) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Sains dan Teknologi yakni Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum. (7) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, kerja sama, administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. 5. Pasal 15 dihapus. 6. Pasal 16 dihapus. 7. Pasal 17 dihapus. 8. Pasal 18 dihapus. 9. Pasal 19 dihapus. 10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda