Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1120) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: