PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Menteri Agama selaku penyelenggara urusan pemerintahan di bidang agama bertindak sebagai PA atas anggaran yang menjadi tanggung jawabnya untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama yang menjadi tugas dan kewenangannya.
(2) Menteri Agama selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang menunjuk kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatan sebagai KPA sesuai dengan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
(1) Kepala Satker pada Kementerian Agama secara ex-officio sebagai KPA pada satuan kerjanya masing-masing.
(2) Dalam hal Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat secara definitif, tugas dan kewenangan KPA dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas KPA.
(3) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjadi KPA pada masing- masing DIPA.
(1) Pelaksana Tugas KPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) dijabat oleh Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Satker yang
ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksana Tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan yang sama dengan KPA.
(1) Jabatan Pelaksana Tugas KPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat
(1) berakhir apabila Kepala Satker telah ditetapkan secara definitif.
(2) Pelaksana Tugas KPA yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
(1) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA.
(2) Pelaksanaan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengesahan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
b. perumusan standar operasional pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. penyusunan sistem pengawasan dan pengendalian proses penyelesaian tagihan atas beban APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
e. perumusan kebijakan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
f. pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan wewenang, tanggung jawab dan kegiatan pengelolaan anggaran; dan
g. penyusunan laporan keuangan.
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
(2) PPK wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Pejabat atau pegawai yang tidak memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang telah ditetapkan sebagai PPK wajib mengikuti Diklat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan.
(4) Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) PPK tidak mengikuti Diklat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, jabatan PPK dapat ditinjau kembali.
(5) Dalam hal PPK dijabat oleh pejabat Eselon II, atau dirangkap oleh KPA/Pelaksana Tugas KPA, tidak dipersyaratkan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(6) PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM.
Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa;
d. melaksanakan kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. membuat dan menandatangani SPP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, PPK:
a. menyusun jadual pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
b. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan
c. mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA.
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengujian dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g, PPK:
a. menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau
b. menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
(2) Dalam hal surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara berupa surat jaminan uang muka, PPK melakukan pengujian kebenaran materiil dan keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengujian syarat-syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka; dan
b. pengujian tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat dibayarkan sesuai ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam melaksanaan tugas dan wewenang membuat dan menandatangani SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h, PPK menguji:
a. kelengkapan dokumen tagihan;
b. kebenaran perhitungan tagihan;
c. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
d. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
f. kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
g. ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.
(1) Pelaporan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i, meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. penyelesaian kegiatan; dan
c. penyelesaian tagihan kepada negara.
(2) Dalam laporan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani;
b. tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa;
c. tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPPnya; dan
d. jangka waktu penyelesaian tagihan.
Pelaksanaan tugas dan wewenang PPK lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf l meliputi:
a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
c. mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
d. memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan
e. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16, PPK dapat dibantu oleh staf yang diangkat oleh KPA.
(1) Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang belanja pegawai, KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai.
(2) PPABP bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada KPA.
(3) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
b. melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur;
c. memproses pembuatan Daftar Gaji induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Uang Duka Wafat/Tewas, Terusan Penghasilan/Gaji, Uang Muka Gaji, Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan Daftar Permintaan Perhitungan Belanja Pegawai lainnya;
d. memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
e. memproses perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
f. menyampaikan Daftar Permintaan Belanja Pegawai, ADK Perubahan Data Pegawai, ADK Belanja Pegawai, Daftar Perubahan Data Pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK;
g. mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
(1) PPK di lingkungan Eselon I Pusat dijabat oleh Pejabat Eselon II, kecuali Inspektorat Jenderal PPK dijabat oleh Kepala Bagian Umum.
(2) Dalam hal Pejabat Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sebagai PPSPM, PPK dijabat oleh salah satu Pejabat Eselon III.
(1) PPK di lingkungan UIN, IAIN, dan IHDN dijabat oleh Dekan, Direktur Pasca sarjana dan Kepala Biro.
(2) Dalam hal Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai PPSPM, PPK dijabat oleh salah satu Pejabat Eselon III.
(3) PPK di lingkungan STAIN, STAKN/STAKPN, STAHN, dan STABN dijabat oleh Wakil Ketua dan salah satu Pejabat Eselon IV pada Bagian Administrasi.
PPK di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dijabat oleh Pejabat Eselon III dan salah satu Pejabat Eselon IV pada Bagian Tata Usaha.
PPK di lingkungan Lajnah Pentashihan Al-Qur’an dijabat oleh Pejabat Eselon III.
PPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dijabat oleh Pejabat Eselon IV.
PPK di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Balai Penelitian dan Pengembangan dijabat oleh Pejabat Eselon IV.
PPK di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri dijabat oleh Kepala Tata Usaha atau Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
PPK di lingkungan Kantor Urusan Haji (KUH) INDONESIA Arab Saudi di Jeddah dijabat oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
PPK yang mengelola anggaran Komisi Pengawas Haji INDONESIA (KPHI) dijabat oleh Kepala Sub Direktorat Fasilitasi KPHI.
PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas:
a. kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan
b. ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
(2) PPSPM harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:
a. jumlah SPP yang diterima;
b. jumlah SPM yang diterbitkan; dan
c. jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, KPA dapat mengangkat staf pengelola keuangan.
PPSPM pada Kementerian Agama dijabat oleh:
a. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Ditjen pada Direktorat Jenderal;
c. Sekretaris Itjen pada Inspektorat Jenderal;
d. Sekretaris Badan pada Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan;
e. Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada KUH INDONESIA Arab Saudi di Jeddah dan Subdit Fasilitasi KPHI;
f. Kepala Biro yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada IAIN, UIN, dan IHDN;
g. Kepala Bagian Administrasi pada STAIN, STAKN/STAKPN, STAHN, dan STABN;
h. Kasubbag Tata Usaha pada Lajnah Pentashihan Al-Qur’an;
i. Kepala Bagian Tata Usaha pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
j. Kasubbag Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
k. Kasubbag Tata Usaha pada Balai Diklat dan Balai Litbang; dan
l. Kepala Madrasah pada MAN, MTsN, dan MIN.
(1) Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada Satker, Menteri dapat mengangkat Bendahara Penerimaan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kementerian Agama, Menteri mengangkat Bendahara Pengeluaran di setiap Satker.
(3) Pengangkatan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satker atas nama Menteri Agama.
(4) Pengangkatan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(5) Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM.
(6) Dalam hal Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatannya/
berhalangan sementara, Kepala Satker MENETAPKAN pejabat pengganti sebagai Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran.
(7) Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatannya/ berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran.
(8) Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran kepada:
a. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN; dan
b. Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya di lingkungan Satker yang bersangkutan.
Bendahara Penerimaan mempunyai tugas:
a. menerima dan menyimpan uang pendapatan negara;
b. menyetorkan uang pendapatan negara ke rekening kas negara secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menatausahakan transaksi uang pendapatan negara pada Satker;
d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang pendapatan negara;
e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang pendapatan negara; dan
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
(1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, meliputi:
a. uang/surat berharga yang berasal dari UP dan pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; dan
b. uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari pembayaran LS yang bersumber dari APBN.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang telah disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA;
c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
f. mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan
g. menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
(3) Pembayaran dilaksanakan setelah dilakukan pengujian atas SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. meneliti kelengkapan SPBy yang diterbitkan oleh PPK atas nama KPA;
b. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
1. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2. nilai tagihan yang harus dibayar;
3. jadual waktu pembayaran; dan
4. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
c. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
d. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
(1) Kepala Satker dapat MENETAPKAN 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk 1 (satu) DIPA.
(2) Dalam hal terdapat keterbatasan pegawai/pejabat atau pertimbangan efektifitas pelaksanaan anggaran, Kepala Satker dapat MENETAPKAN 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA.
(3) Dalam hal pengelolaan DIPA tidak memerlukan Bendahara Pengeluaran, Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran.
(1) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Kepala Satker dapat MENETAPKAN beberapa BPP sesuai kebutuhan.
(2) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembayaran atas UP yang dikelola sesuai pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3).
(3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran setiap bulannya dan diketahui oleh PPK.
(1) BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima dan menyimpan UP;
b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP;
c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
g. menatausahakan transaksi UP;
h. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP; dan
i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP.
(1) Bendahara Penerimaan bertanggungjawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(3) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).