Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 821), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: