Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1148) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: