Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian. (3) Kepala Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. 6. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda