Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, dan Fakultas Dakwah terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan;
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
(3) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan.
(4) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
(5) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
(6) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Sains dan Teknologi terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
(7) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, dan kerja sama.
(8) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, sumber daya manusia, perencanaan, dan keuangan.
(9) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Kedokteran, yakni Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum.
(10) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, dan kerja sama, serta administrasi umum, sumber daya manusia, perencanaan, dan keuangan.
4. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
