Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Teks Saat Ini
Fakultas pada Universitas terdiri dari Fakultas:
a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
b. Syariah;
c. Ushuluddin dan Studi Agama;
d. Adab dan Humaniora;
e. Ekonomi dan Bisnis Islam;
f. Dakwah;
g. Sains dan Teknologi; dan
h. Kedokteran.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
