Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1007) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1007);
b. Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 908); dan
c. Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 582), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
