Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 422) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1525); dan
b. Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 97), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: