Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 422) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: