Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhotul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
4. Guru pendidikan agama adalah pendidik profesional mata pelajaran pendidikan agama, terdiri dari guru pendidikan agama Islam, guru pendidikan agama Katolik, guru pendidikan agama Kristen, guru pendidikan agama Hindu, guru pendidikan agama Buddha, dan guru pendidikan agama Khonghucu.
5. Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBPNS dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil.