Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA
Teks Saat Ini
Ketua Jurusan sabagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas dan fungsi jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 berdasarkan kebijakan Ketua.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
