Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20C

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20B huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda