Koreksi Pasal 20B
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Teks Saat Ini
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas;
a. Ketua Program Studi;
b. Sekretaris Program Studi; dan
c. Jabatan Fungsional Dosen.
Koreksi Anda
