Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20B

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas; a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; dan c. Jabatan Fungsional Dosen.
Koreksi Anda