Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas Dharma Acarya, Fakultas Brahma Widya, dan Fakultas Dharma Duta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Bagian Umum. (2) Organisasi Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Petugas Tata Usaha. 3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda