Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1287), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda