Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
2. Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia yang selanjutnya disebut MAN Insan Cendekia adalah satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam, diselenggarakan pada jenjang menengah, berbasis asrama, dan mengembangkan keunggulan akademik.
3. Kepala Madrasah adalah pemimpin Madrasah.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.