SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agama;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agama;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri dari:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
d. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
e. Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri;
f. Biro Umum; dan
g. Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana strategis, program, kegiatan dan anggaran, evaluasi, pelaporan perencanaan, pengembangan sistem, data perencanaan, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, dan rencana anggaran Kementerian Agama dan Sekretariat Jenderal;
b. koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan data perencanaan program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Agama;
c. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Agama pusat dan daerah;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan, rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, dan rencana anggaran Kementerian Agama;
e. fasilitasi penilaian angka kredit fungsional perencana dan analis kebijakan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Data Perencanaan dan Kerja Sama Dalam Negeri;
b. Bagian Perencanaan dan Anggaran I;
c. Bagian Perencanaan dan Anggaran II;
d. Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Data Perencanaan dan Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan bahan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, penyusunan rencana strategis, urusan kerja sama lintas sektoral, pinjaman dan hibah, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Data Perencanaan dan Kerja Sama Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data perencanaan;
b. penyiapan bahan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja;
c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama dan hubungan lintas sektoral, pinjaman dan hibah; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan biro.
Bagian Data Perencanaan dan Kerja Sama Dalam Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Pengolahan Data Perencanaan;
b. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Pengolahan Data Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, penyusunan bahan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja Kementerian Agama, Sekretariat Jenderal, dan Biro Perencanaan.
(2) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, kerja sama dan hubungan lintas sektoral, dan pinjaman dan hibah.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data dan dokumentasi biro.
Bagian Perencanaan dan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi, penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran yang meliputi wilayah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan dan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Bagian Perencanaan dan Anggaran I terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.1;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.2; dan
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.3.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran yang meliputi
wilayah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran yang meliputi wilayah Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sekretariat Jenderal, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran yang meliputi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Papua Barat, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan, dan Inspektorat Jenderal.
Bagian Perencanaan dan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi, penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran yang meliputi wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Kepulauan Bangka Belitung, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Papua, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perencanaan dan Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Bagian Perencanaan dan Anggaran II terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.1;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.2; dan
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.3.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana strategis dan rencana kinerja dan anggaran yang meliputi wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Kepulauan Bangka Belitung, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana strategis dan rencana kinerja dan anggaran yang meliputi wilayah Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.3 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana strategis dan rencana kinerja dan anggaran yang meliputi wilayah Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Papua, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melaksanakan bahan koordinasi, sinkronisasi pemantauan, evaluasi program dan pelaporan pelaksanan kebijakan pada Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan kebijakan;
b. penyiapan bahan penyusunan bahan evaluasi program;
c. penyiapan bahan fasilitasi penilaian angka kredit fungsional analis kebijakan; dan
d. penyiapan bahan penyusunan bahan pelaporan.
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program terdiri atas:
a. Subbagian Kebijakan;
b. Subbagian Evaluasi Program dan Pelaporan I; dan
c. Subbagian Evaluasi Program dan Pelaporan II.
(1) Subbagian Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan bahan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pada Kementerian Agama.
(2) Subbagian Evaluasi Program dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi program dan pelaporan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kinerja dan anggaran yang meliputi wilayah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
(3) Subbagian Evaluasi Program dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi program dan pelaporan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kinerja dan anggaran yang meliputi wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Papua, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian dan penyusunan bahan pembinaan, asesmen, dan pengembangan
pegawai pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data dan naskah kepegawaian;
b. pengembangan sistem dan layanan informasi kepegawaian;
c. penyusunan rencana formasi dan pengadaan pegawai;
d. pelaksanaan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional;
e. pelaksanaan sidang pertimbangan kepegawaian;
f. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai;
g. pelaksanaan pemberian penghargaan pegawai;
h. pelaksanaan pemetaan kompetensi pegawai;
i. pelaksanaan urusan pembinaan dan pengembangan pegawai;
j. koordinasi pengelolaan administrasi penilaian kinerja dan disiplin pegawai;
k. fasilitasi penilaian angka kredit fungsional analis kepegawaian; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Susunan organisasi Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Data, Informasi, dan Naskah Kepegawaian;
b. Bagian Pengadaan dan Pertimbangan Pegawai;
c. Bagian Mutasi Pegawai;
d. Bagian Asesmen dan Bina Pegawai; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.