Pasal I
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1738) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: