Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, Keputusan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
