Pasal 1
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
PERMEN Nomor 42 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.