Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
11. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 25A dan Pasal 25B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
