Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Ketua Program Studi.
(3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
6. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
