Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen, Fakultas Ilmu Teologi, dan Fakultas Sosial dan Humaniora Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Bagian Umum.
(2) Organisasi Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Subbagian Umum.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
