Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen, Fakultas Ilmu Teologi, dan Fakultas Sosial dan Humaniora Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Bagian Umum. (2) Organisasi Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Subbagian Umum. 3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda