Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas pada Institut terdiri atas: a. Ilmu Pendidikan Kristen; b. Ilmu Teologi; c. Ilmu Sosial dan Humaniora Kristen; dan d. Sains dan Teknologi. 2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda