Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama

PERMEN Nomor 41 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.