Pasal I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1739) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 41 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.