Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan adalah kegiatan mengawasi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi yang dilakukan oleh petugas pengawasan.
2. Petugas Pengawasan adalah aparatur kementerian/lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
3. Pengawasan Internal adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang pelaksanaannya mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
4. Pengawasan Eksternal adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA (DPD RI), Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK RI), Komisi Pengawas Haji INDONESIA (KPHI), dan unsur pengawasan eksternal lainnya bila diperlukan.
5. Menteri adalah Menteri Agama.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.