Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Selain bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.
Koreksi Anda
