Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Teks Saat Ini
Universitas memiliki strategi:
a. penguatan inovasi pendidikan berbasis jejaring integratif antara nilai-nilai keislaman, keilmuan, dan kebudayaan;
b. peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian kolaboratif dan publikasi ilmiah;
c. pemberdayaan masyarakat melalui program pengabdian yang inklusif dan moderat; dan
d. penguatan tata kelola dan kemitraan strategis untuk mendukung tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda
