Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas memiliki strategi: a. penguatan inovasi pendidikan berbasis jejaring integratif antara nilai-nilai keislaman, keilmuan, dan kebudayaan; b. peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian kolaboratif dan publikasi ilmiah; c. pemberdayaan masyarakat melalui program pengabdian yang inklusif dan moderat; dan d. penguatan tata kelola dan kemitraan strategis untuk mendukung tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda