Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan: a. mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu, inovatif, dan berkarakter, yang mampu menghasilkan lulusan unggul dalam jejaring keislaman, keilmuan, dan kebudayaan; b. membentuk budaya riset kolaboratif yang melahirkan karya ilmiah relevan dan kompetitif di tingkat nasional maupun internasional; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak nyata, inklusif, dan memperkuat nilai-nilai moderasi berbasis jejaring; dan d. membangun kemitraan strategis yang mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan meningkatkan kepercayaan serta reputasi institusi di mata publik.
Koreksi Anda