Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan:
a. mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu, inovatif, dan berkarakter, yang mampu menghasilkan lulusan unggul dalam jejaring keislaman, keilmuan, dan kebudayaan;
b. membentuk budaya riset kolaboratif yang melahirkan karya ilmiah relevan dan kompetitif di tingkat nasional maupun internasional;
c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak nyata, inklusif, dan memperkuat nilai-nilai moderasi berbasis jejaring; dan
d. membangun kemitraan strategis yang mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan meningkatkan kepercayaan serta reputasi institusi di mata publik.
Koreksi Anda
