Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang inovatif dengan pengembangan jejaring keislaman, keilmuan, dan kebudayaan;
b. menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis penelitian dengan pengembangan jejaring keislaman, keilmuan, dan kebudayaan;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan pengembangan jejaring keislaman, keilmuan, dan kebudayaan untuk mewujudkan masyarakat yang moderat; dan
d. menjalin kerja sama guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda
