Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai visi mewujudkan Universitas yang unggul dalam pengembangan jejaring keislaman, keilmuan, dan kebudayaan.
Koreksi Anda
