Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Menteri adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Menteri untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan.
3. Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
4. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
5. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
6. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
7. Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I atau unit eselon II yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
8. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri yang selanjutnya disebut Kepala Biro Hukum dan KLN adalah pejabat eselon II pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama yang salah satu tugas dan fungsinya melaksanakan penyusunan rancangan Peraturan Menteri.