Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1126) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 10 sampai dengan angka 14 dan angka 17, diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: