Pasal 1
Membentuk Kantor Departemen Agama Kabupaten Empat Lawang yang berkedudukan di Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
PERMEN Nomor 40 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PEMBENTUKAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI n visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupanPasal 2
SUSUNAN ORGANISASI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP