Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Pemberian TPG bagi GBPASN dihentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun;
c. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai Guru;
d. mengundurkan diri sebagai Guru atas permintaan sendiri atau alih tugas dari jabatan fungsional Guru ke jabatan lain;
e. melalaikan kewajiban sebagai Guru pada Kementerian yang dinyatakan oleh kepala sekolah/kepala Madrasah dan/atau pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan;
f. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara Guru dan penyelenggara pendidikan yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan;
g. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan;
h. dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. tidak memenuhi beban kerja; dan
j. melanggar kode etik Guru.
Koreksi Anda
