Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian TPG bagi GBPASN dihentikan apabila: a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun; c. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai Guru; d. mengundurkan diri sebagai Guru atas permintaan sendiri atau alih tugas dari jabatan fungsional Guru ke jabatan lain; e. melalaikan kewajiban sebagai Guru pada Kementerian yang dinyatakan oleh kepala sekolah/kepala Madrasah dan/atau pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan; f. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara Guru dan penyelenggara pendidikan yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan; g. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan; h. dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. tidak memenuhi beban kerja; dan j. melanggar kode etik Guru.
Koreksi Anda