Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Pembayaran TPG bagi GBPASN diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja.
Koreksi Anda
