Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Punia adalah sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh masyarakat Hindu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran dharma.
2. Pengelolaan Dana Punia adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia.
3. Lembaga Pengelola Dana Punia yang selanjutnya disingkat LPDP adalah lembaga yang mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya.
4. Parisada Hindu Dharma INDONESIA yang selanjutnya disingkat PHDI adalah majelis tertinggi agama Hindu di INDONESIA, bersifat keagamaan, dan independen.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan bimbingan masyarakat Hindu pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.